Audit Komprehensif sebagai Senjata Auditor Eksternal Pada Masa Force Majeure
Rizal
Nur Arif
Diploma
IV Akuntansi Sektor Publik Politeknik Keuangan Negara STAN
Badan
Audit Kemahasiswaan angkatan 13 Periode 2023/2024
arifrizalnur@gmail.com
Dalam menjalankan tata kelola organisasi
sering kali berhadapan dengan tantangan dan hambatan baik yang bersumber dari
internal maupun eksternal organisasi. Salah satu faktor eksternal yang
memungkinkan terjadi adalah peristiwa force majeure. Force majeure atau
kondisi kahar menurut pengertian KBBI merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar
kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga
suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan adanya force majeure, pelaksanaan organisasi menjadi
terhambat bahkan dapat mengganggu keberlangsungan organisasi di masa mendatang.
Salah satu contoh kondisi force majeure
yang terjadi belum lama ini
adalah pandemi Covid-19. Selama kondisi Covid-19, seluruh tata kelola baik
pemerintah dan swasta terguncang. Perekonomian menurun akibat adanya pembatasan
fisik sehingga siklus barang dan jasa menjadi terganggu. Belanja negara pada sektor kesehatan meningkat sehingga perputaran perekonomian pada
sektor lain berjalan lambat. Merespons hal itu, pemerintah telah menggelontorkan Rp1.035 triliun
yang bersumber dari APBN Rp937,42 triliun, APBD Rp86,36 triliun, sektor moneter
Rp6,5 triliun, BUMN Rp4,02 triliun, badan usaha milik daerah (BUMD) Rp320
miliar, dan hibah masyarakat Rp625 miliar sebagai stimulus ke dalam
perekonomian (Karina, 2021).
Dengan
banyaknya pendanaan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) yang bersifat segera, tentu tata kelola keuangannya
menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah. Hal tersebut juga disampaikan oleh
Menteri Keuangan RI, bahwa akuntabilitas penggunaan anggaran penanganan
Covid-19 menjadi tantangan berat bagi pemerintah (Karina, 2021). Hal ini
dikarenakan akuntabilitas keuangan terkait pendanaan Covid-19 dan PEN sangat
berisiko terjadi penyelewengan atau fraud.
Salah satu penyebab risiko tinggi tersebut
adalah kebijakan penggelontoran uang yang tidak dibarengi dengan kebijakan belanja
yang cepat dan tepat. Kebijakan tersebut baik terkait hal teknis seperti target
atau sasaran program yang didanai maupun hal pendukung seperti
pertanggungjawaban keuangan. Oleh karena itu, pertanggungjawaban luaran maupun
keuangan atas pendanaan yang besar tersebut menjadi diragukan kewajarannya dan
berisiko tinggi terjadi penyelewengan. Dugaan penyelewengan tersebut terbukti
pada masa-masa saat ini yaitu banyaknya kasus korupsi program pemerintah dalam penanganan
Covid-19 seperti program bantuan sosial dan pembangunan Base Transceiver
Station (BTS).
Dalam
menjaga dan mengawal tata kelola keuangan yang telah dilaksanakan pada masa force majeure tahun-tahun
sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor eksternal turut melakukan
pemeriksaan atau audit. Audit yang dilakukan tidak seperti biasanya, namun dalam bentuk audit
komprehensif. Audit
komprehensif merupakan audit yang memiliki lingkup atau area pemeriksaan yang
luas yaitu kinerja, kepatuhan, dan keuangan. Dengan kata lain, audit komprehensif menggabungkan tiga tujuan audit yaitu audit
kinerja, audit tujuan tertentu, dan audit keuangan. Selain itu, audit
komprehensif juga menyasar aspek strategis tata kelola pemerintahan sehingga visi
good governance dapat semakin terwujud (Karina, 2021).
BPK selaku auditor eksternal pemerintah juga melakukan audit komprehensif terhadap
penanganan Pandemi Covid-19 dan PEN. Menurut penuturan Achsanul Qosasi, Anggota
III BPK, audit komprehensif ini dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pelaksanaan audit komprehensif telah
dilakukan pada tahun 2020, dan laporan hasil audit tersebut telah disampaikan
kepada DPR dan pemerintah pada tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, audit
komprehensif yang dilakukan oleh BPK mencakup lingkup yang luas dan melibatkan
banyak pihak sehingga peran big data analysis dalam audit menjadi
penting. Selain itu, audit komprehensif tersebut juga didukung dari kajian
penelitian terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan
dalam penanganan pandemi Covid-19, sehingga hasil audit menjadi semakin
berkualitas (BPK 2021).
Pada kenyataannya, pandemi Covid-19 tidak
hanya mempengaruhi tata kelola pemerintah dan swasta, namun juga organisasi
kampus seperti Keluarga Mahasiswa PKN STAN (KM PKN STAN). KM PKN STAN telah
berdiri sejak lama dengan AD/ART yang terakhir diubah pada tahun 2016. Setelah adanya
pandemi Covid-19, tata kelola kelembagaan PKN STAN telah berubah sehingga
banyak organisasi atau disebut Badan Kelengkapan KM PKN STAN yang tidak lagi berjalan
seperti halnya HMJ dan Senat Daerah.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan
keuangan Badan Audit Kemahasiswaan atas Laporan Keuangan Badan Kelengkapan KM
PKN STAN TA 2022, terdapat banyak sekali kesalahan administrasi seperti laporan
keuangan yang salah, bukti pendukung yang kurang memadai, kesalahan material
seperti belanja yang tidak terdapat rincian dan bukti pendukung, saldo kas awal
yang tidak diketahui/hilang, atau aset tetap yang hilang. Hal ini menunjukkan
bahwa, dari tataran kebijakan atau peraturan sampai dengan pelaksanaan yang
dituangkan dalam pelaporan, KM PKN STAN berisiko tinggi tidak sesuai dengan
prinsip good governance. Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian
bersama baik dari Badan Kelengkapan bersifat legislatif seperti BLM, dan
eksekutif seperti BEM, Lembaga Keagamaan (LK), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM),
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), maupun auditor eksternal dan independen seperti
BAK untuk membenahi bersama seluruh aspek tata kelola KM PKN STAN yang masih
kurang memadai.
Dari
sudut pandang BAK selaku auditor eksternal dan independen di lingkungan KM PKN
STAN, BAK dapat berkontribusi melalui wewenangnya dalam melakukan audit,
seperti halnya audit komprehensif yang telah dilakukan oleh BPK dalam tataran
negara. Audit komprehensif BAK dapat menyasar aspek strategis seperti kebijakan,
pedoman, atau peraturan, baik yang bersifat utama maupun pendukung, dan aspek
teknis seperti tata kelola keuangan dan kinerja. Luaran yang diharapkan dari
audit komprehensif BAK ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat
rekomendasi aspek strategis dan teknis tata kelola KM PKN STAN. Adapun outcome
yang diharapkan adalah KM PKN STAN dapat memiliki tata kelola yang baik (good
governance) sehingga tujuan dari KM PKN STAN yang tertuang dalam AD/ART dapat tercapai.
Daftar
Pustaka
Badan Pemeriksa Keuangan RI. 2021. Audit Universe
Diharapkan Selesai Bulan Ini. Diakses 9 November 2023 pada laman https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=23761
Irawan, Karina Isna. 2021. BPK Soroti Risiko
Penyalahgunaan Anggaran Penanganan Covid-19. Kompas.id. diakses 9 November 2023
pada laman https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2021/01/12/bpk-soroti-risiko-penyalahgunaan-anggaran-penanganan-covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Diakses 9 November 2023 pada laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/keadaan%20kahar