Perbedaan Audit dan Reviu
Dalam dunia akuntansi, kita kerap mendengar istilah audit
dan reviu. Namun, apakah keduanya adalah hal yang sama? Meskipun sama-sama
merupakan cara menilai laporan keuangan, namun kedua istilah ini sebenarnya
adalah dua hal yang berbeda.
Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penugasan Auditor di Lingkungan BPKP,
audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang
dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar
audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas,
efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah. Sementara itu, reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu
kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Audit dan reviu juga memiliki tujuan yang berbeda. Audit
bertujuan untuk memberikan keyakinan
yang memadai kepada pengguna laporan keuangan bahwa laporan tersebut bebas
dari salah saji yang material. Auditor akan menguji data dan dokumen dengan
cermat dan memberikan pernyataan pendapat atas keandalan laporan keuangan. Di
sisi lain, reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas keandalan laporan keuangan. Reviu tidak
melibatkan pengujian yang mendalam seperti yang dilakukan dalam audit, sehingga
proses reviu lebih singkat dan kurang intensif.
Dari segi ruang lingkup, audit melibatkan pemeriksaan
secara menyeluruh dan detail atas laporan keuangan, termasuk verifikasi bukti,
pengujian internal kontrol, serta pengecekan dokumen-dokumen dan transaksi.
Sementara reviu hanya mencakup evaluasi di permukaan laporan keuangan untuk
mengidentifikasi masalah potensial atau inkonsistensi tanpa adanya pemeriksaan
yang mendalam.
Dalam hal tingkat
keyakinan, audit dan reviu tentu memiliki tingkatan yang berbeda. Audit
memberikan tingkat keyakinan yang lebih tinggi kepada pengguna laporan keuangan
karena pengujian yang dilakukan lebih mendalam dan menyeluruh. Sementara itu,
reviu memberikan tingkat keyakinan yang lebih rendah daripada audit karena
pemeriksaan yang dilakukan juga tidak sedalam audit.
Untuk dapat melakukan audit, seorang auditor harus memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup. Auditor juga diwajibkan untuk
mematuhi etika dan standar tertentu yang telah ditetapkan oleh lembaga
berwenang. Misalnya, Standar Audit (SA) 220 tahun 2021 menyebutkan bahwa
auditor diharuskan mematuhi ketentuan etika yang relevan, yang terdiri atas
integritas, objektivitas, kompetensi dan kecermatan profesional, kerahasiaan,
serta perilaku profesional. Berbeda dengan audit, reviu dapat dilakukan oleh
individu yang memiliki pengetahuan tentang akuntansi dan keuangan tanpa harus
memenuhi persyaratan kualifikasi auditor yang ketat.
Agar dapat memahami perbedaan audit
dan reviu dengan lebih jelas, berikut ini adalah contoh ilustrasi yang
menjelaskan perbedaan prosedur antara audit dengan reviu. Misalkan sebuah
perusahaan bernama PT XYZ ingin mengadakan audit laporan keuangan untuk tahun
buku 2023. Mereka meminta sebuah firma audit independen untuk melaksanakan
audit tersebut. Auditor dari firma audit kurang lebih akan melakukan prosedur
sebagai berikut.
●
Pengumpulan dan verifikasi
dokumen: Auditor akan meminta dan memeriksa dokumen
keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, dan catatan-catatan terkait
transaksi. Auditor akan memverifikasi keaslian dan keakuratan data-data
tersebut.
●
Pemeriksaan sistem pengendalian
internal (SPI): Auditor akan mengevaluasi sistem
pengendalian internal perusahaan untuk memastikan bahwa proses keuangan telah
berjalan dengan benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
●
Pengujian substansi: Auditor akan melakukan
pengujian yang mendalam terhadap transaksi dan saldo akun tertentu. Contohnya,
auditor mungkin akan memeriksa transaksi penjualan yang nilainya besar untuk
memastikan bahwa penjualan tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
●
Pemberian opini audit: Setelah menyelesaikan audit,
auditor akan memberikan opini tentang laporan keuangan. Opini audit merupakan
pernyataan yang diberikan oleh auditor independen tentang kewajaran penyajian
laporan keuangan perusahaan (Agoes, 2014). Terdapat 4 jenis opini audit atas
laporan keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan
Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan Tidak Wajar (TW).
Sementara itu, jika PT XYZ menginginkan agar
laporan keuangannya hanya direviu, maka PT XYZ dapat meminta bantuan kepada
akuntan independen atau auditor internal. Mereka kurang lebih akan melakukan
langkah-langkah sebagai berikut.
●
Analisis laporan keuangan: Akuntan akan
menganalisis laporan keuangan PT XYZ, seperti neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus
kas.
● Evaluasi konsistensi dan pengecualian: Akuntan
akan mencari inkonsistensi dan perubahan yang signifikan di dalam laporan
keuangan. Mereka juga akan mencari pengecualian atau perbedaan yang memerlukan
klarifikasi.
● Wawancara dengan manajemen: Akuntan mungkin akan melakukan wawancara dengan manajemen PT XYZ
untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut terkait transaksi atau perubahan yang
terjadi selama periode pelaporan.
● Penyusunan laporan hasil reviu: Akuntan akan menyusun laporan hasil reviu yang mencakup kesimpulan mereka tentang laporan keuangan.
Perbedaan utama antara audit dan reviu dalam
contoh di atas adalah tingkat kedalaman pemeriksaan dan tingkat keyakinan yang
diberikan. Audit akan melalui proses pemeriksaan yang lebih mendalam dan
memberikan tingkat keyakinan yang lebih tinggi, sementara reviu adalah proses
yang lebih ringan dan memberikan keyakinan yang terbatas. Pilihan antara audit
dan reviu tergantung pada kebutuhan entitas dan tingkat keyakinan yang akan diberikan kepada pengguna
laporan keuangan. Jika pengguna memerlukan tingkat keyakinan yang tinggi, maka
audit adalah pilihan yang lebih sesuai. Namun, jika pengguna hanya membutuhkan
tingkat keyakinan yang terbatas, maka reviu dapat menjadi pilihan yang lebih
ekonomis.
Sumber:
Agoes, Sukrisno. 2014. Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan
Akuntan oleh Akuntan Publik. Edisi ke 4. Buku 2. Jakarta: Salemba Empat.
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah
Indonesia. 2021. Peraturan Nomor:
PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2016. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penugasan Auditor di Lingkungan BPKP.