? Bintaro, Tangerang Selatan
Perbedaan Audit dan Reviu

Perbedaan Audit dan Reviu

       Dalam dunia akuntansi, kita kerap mendengar istilah audit dan reviu. Namun, apakah keduanya adalah hal yang sama? Meskipun sama-sama merupakan cara menilai laporan keuangan, namun kedua istilah ini sebenarnya adalah dua hal yang berbeda.

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penugasan Auditor di Lingkungan BPKP, audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Sementara itu, reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 

Audit dan reviu juga memiliki tujuan yang berbeda. Audit bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai kepada pengguna laporan keuangan bahwa laporan tersebut bebas dari salah saji yang material. Auditor akan menguji data dan dokumen dengan cermat dan memberikan pernyataan pendapat atas keandalan laporan keuangan. Di sisi lain, reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas keandalan laporan keuangan. Reviu tidak melibatkan pengujian yang mendalam seperti yang dilakukan dalam audit, sehingga proses reviu lebih singkat dan kurang intensif.

Dari segi ruang lingkup, audit melibatkan pemeriksaan secara menyeluruh dan detail atas laporan keuangan, termasuk verifikasi bukti, pengujian internal kontrol, serta pengecekan dokumen-dokumen dan transaksi. Sementara reviu hanya mencakup evaluasi di permukaan laporan keuangan untuk mengidentifikasi masalah potensial atau inkonsistensi tanpa adanya pemeriksaan yang mendalam.

 Dalam hal tingkat keyakinan, audit dan reviu tentu memiliki tingkatan yang berbeda. Audit memberikan tingkat keyakinan yang lebih tinggi kepada pengguna laporan keuangan karena pengujian yang dilakukan lebih mendalam dan menyeluruh. Sementara itu, reviu memberikan tingkat keyakinan yang lebih rendah daripada audit karena pemeriksaan yang dilakukan juga tidak sedalam audit.

 Untuk dapat melakukan audit, seorang auditor harus memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup. Auditor juga diwajibkan untuk mematuhi etika dan standar tertentu yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang. Misalnya, Standar Audit (SA) 220 tahun 2021 menyebutkan bahwa auditor diharuskan mematuhi ketentuan etika yang relevan, yang terdiri atas integritas, objektivitas, kompetensi dan kecermatan profesional, kerahasiaan, serta perilaku profesional. Berbeda dengan audit, reviu dapat dilakukan oleh individu yang memiliki pengetahuan tentang akuntansi dan keuangan tanpa harus memenuhi persyaratan kualifikasi auditor yang ketat.

            Agar dapat memahami perbedaan audit dan reviu dengan lebih jelas, berikut ini adalah contoh ilustrasi yang menjelaskan perbedaan prosedur antara audit dengan reviu. Misalkan sebuah perusahaan bernama PT XYZ ingin mengadakan audit laporan keuangan untuk tahun buku 2023. Mereka meminta sebuah firma audit independen untuk melaksanakan audit tersebut. Auditor dari firma audit kurang lebih akan melakukan prosedur sebagai berikut.

     Pengumpulan dan verifikasi dokumen: Auditor akan meminta dan memeriksa dokumen keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, dan catatan-catatan terkait transaksi. Auditor akan memverifikasi keaslian dan keakuratan data-data tersebut.

     Pemeriksaan sistem pengendalian internal (SPI): Auditor akan mengevaluasi sistem pengendalian internal perusahaan untuk memastikan bahwa proses keuangan telah berjalan dengan benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.

     Pengujian substansi: Auditor akan melakukan pengujian yang mendalam terhadap transaksi dan saldo akun tertentu. Contohnya, auditor mungkin akan memeriksa transaksi penjualan yang nilainya besar untuk memastikan bahwa penjualan tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

     Pemberian opini audit: Setelah menyelesaikan audit, auditor akan memberikan opini tentang laporan keuangan. Opini audit merupakan pernyataan yang diberikan oleh auditor independen tentang kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan (Agoes, 2014). Terdapat 4 jenis opini audit atas laporan keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan Tidak Wajar (TW).

Sementara itu, jika PT XYZ menginginkan agar laporan keuangannya hanya direviu, maka PT XYZ dapat meminta bantuan kepada akuntan independen atau auditor internal. Mereka kurang lebih akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

     Analisis laporan keuangan: Akuntan akan menganalisis laporan keuangan PT XYZ, seperti neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas.

   Evaluasi konsistensi dan pengecualian: Akuntan akan mencari inkonsistensi dan perubahan yang signifikan di dalam laporan keuangan. Mereka juga akan mencari pengecualian atau perbedaan yang memerlukan klarifikasi.

   Wawancara dengan manajemen: Akuntan mungkin akan melakukan wawancara dengan manajemen PT XYZ untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut terkait transaksi atau perubahan yang terjadi selama periode pelaporan.

    Penyusunan laporan hasil reviu: Akuntan akan menyusun laporan hasil reviu yang mencakup kesimpulan mereka tentang laporan keuangan.



Perbedaan utama antara audit dan reviu dalam contoh di atas adalah tingkat kedalaman pemeriksaan dan tingkat keyakinan yang diberikan. Audit akan melalui proses pemeriksaan yang lebih mendalam dan memberikan tingkat keyakinan yang lebih tinggi, sementara reviu adalah proses yang lebih ringan dan memberikan keyakinan yang terbatas. Pilihan antara audit dan reviu tergantung pada kebutuhan entitas dan tingkat keyakinan yang akan diberikan kepada pengguna laporan keuangan. Jika pengguna memerlukan tingkat keyakinan yang tinggi, maka audit adalah pilihan yang lebih sesuai. Namun, jika pengguna hanya membutuhkan tingkat keyakinan yang terbatas, maka reviu dapat menjadi pilihan yang lebih ekonomis.

 

Sumber:

Agoes, Sukrisno. 2014. Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Edisi ke 4. Buku 2. Jakarta: Salemba Empat.

Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. 2021. Peraturan Nomor: PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2016. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penugasan Auditor di Lingkungan BPKP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *